Program
Studi Sarjana Kesehatan Lingkungan STIKes Persada Nabire merupakan program pendidikan yang
dikembangkan untuk menghasilkan lulusan profesional, kompeten, adaptif, dan
inovatif dalam bidang kesehatan lingkungan. Program studi ini hadir sebagai
bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan
lingkungan serta menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya di wilayah Papua dan Kabupaten Nabire.
Dalam penyelenggaraannya, Program Studi Sarjana Kesehatan Lingkungan menerapkan pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dengan memadukan pembelajaran teori, praktik laboratorium, praktik lapangan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bidang pembelajaran mencakup pengelolaan kualitas air, udara, tanah, limbah, sanitasi, pengendalian vektor, kesehatan lingkungan permukiman, fasilitas pelayanan kesehatan, kesehatan lingkungan kerja, serta pengendalian berbagai faktor risiko lingkungan.
a. Tujuan
· Mewujudkan
tata kelola program studi yang profesional, akuntabel, transparan, dan
berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelaksanaan tridarma
perguruan tinggi.
· Menghasilkan
lulusan Sarjana Kesehatan Lingkungan yang yang unggul, adaptif, dan inovatif,
berbasis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna untuk
menghasilkan lulusan yang kompeten, beretika, dan berwawasan global dalam
pengelolaan kesehatan lingkungan wilayah rawan bencana dan ragam geografis
(perkotaan, terpencil, pesisir, kepulauan, dan pegunungan).
· Menghasilkan
penelitian, publikasi ilmiah, dan inovasi teknologi tepat guna yang
berkontribusi terhadap penyelesaian permasalahan kesehatan lingkungan
masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di wilayah rawan bencana dan ragam
geografis (perkotaan, terpencil, pesisir, kepulauan, dan pegunungan).
· Meningkatkan
kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan pengabdian
kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan, pelestarian lingkungan,
dan pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan di wilayah rawan bencana dan
ragam geografis berupa edukasi, mitigasi risiko lingkungan, dan aksi tanggap
darurat yang cepat dan tepat sasaran.
· Mengembangkan
jejaring kerja sama yang produktif dan berkelanjutan dengan pemerintah, dunia
usaha dan industri, organisasi profesi, lembaga pendidikan, serta mitra lokal,
nasional dan internasional dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan
tinggi.
b. Profil lulusan
· Sanitarian
(Environmental Health Officer) - Mampu bekerja sebagai tenaga kesehatan
lingkungan profesional di puskesmas, rumah sakit, dinas kesehatan, dan instansi
pemerintah/swasta. Bentuk kerja meliputi kegiatan inspeksi sanitasi, pengawasan
kualitas lingkungan, pengendalian faktor risiko lingkungan, serta penerapan
intervensi kesehatan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan
masyarakat, termasuk di wilayah rawan bencana dan ragam geografis (perkotaan,
terpencil, pesisir, kepulauan, dan pegunungan).
· Konsultan
Kesehatan Lingkungan (Environmental Health Consultant) - Mampu
memberikan layanan konsultasi teknis di bidang kesehatan lingkungan, termasuk
perencanaan sanitasi, pengelolaan air bersih, pengelolaan limbah, penyusunan
dokumen AMDAL kesehatan masyarakat, serta pendampingan teknis program kesehatan
lingkungan di wilayah rawan bencana dan ragam geografis (perkotaan, terpencil,
pesisir, kepulauan, dan pegunungan).
· Educator
dan Promotor Kesehatan Lingkungan - Mampu berperan sebagai edukator dan
fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan
edukasi (KIE), promosi kesehatan lingkungan berbasis budaya lokal, serta
advokasi kebijakan kesehatan lingkungan di tingkat komunitas.
· Peneliti
Pemula Kesehatan Lingkungan (Junior Environmental Health Researcher) - Memiliki
kemampuan dasar melakukan penelitian terapan di bidang kesehatan lingkungan,
mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan dan analisis data, hingga
penyusunan laporan ilmiah yang relevan dengan isu kesehatan lingkungan lokal,
khususnya di daerah rawan bencana dan wilayah dan ragam geografis (perkotaan,
terpencil, pesisir, kepulauan, dan pegunungan).
· Manager
dan Pengelola Program Kesehatan Lingkungan - Mampu bekerja sebagai pengelola
program kesehatan lingkungan di instansi pemerintah, LSM, maupun sektor swasta,
dengan tugas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program
kesehatan lingkungan serta manajemen risiko lingkungan.
· Auditor
dan Petugas Pengendalian Risiko Lingkungan - Mampu melakukan audit sederhana
dan pemantauan kepatuhan terhadap standar dan regulasi kesehatan lingkungan,
termasuk aspek higiene sanitasi, keselamatan lingkungan kerja, serta
pengelolaan lingkungan di fasilitas pelayanan kesehatan dan kawasan khusus.
c.
Capaian
Pembelajaran
1.
Sikap
·
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
·
Menjunjung
Tinggi Nilai Kemanusiaan dalam Menjalankan Tugas Berdasarkan Agama, Moral, dan
Etika
·
Berperan
sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki rasa nasionalisme,
taat hukum, dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
· Memahami
dan menghormati keragaman budaya dan konteks sosial, termasuk dalam interaksi
dengan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan dari latar belakang budaya
yang berbeda.
·
Bekerja
sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan
lingkungan.
·
Menunjukkan
sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
· Mampu
berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam konteks
kesehatan lingkungan, termasuk masyarakat, tenaga medis, dan pemerintah, swasta
atau lembaga organisasi dependen.
2.
Pengetahuan
(Kompetensi)
·
Mampu
melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta
pendidikan seumur hidup.
· Memiliki
pemahaman mendalam tentang dasar-dasar kesehatan lingkungan meliputi konsep
biologi, kimia, fisika, mikrobiologi, epidemiologi, biostatistik, kesehatan
masyarakat, dan ilmu lingkungan.
· Mampu
menguasai konsep kesehatan lingkungan pada media air, udara, tanah, limbah, vektor,
permukiman, tempat umum, industri, rumah sakit, dan perubahan iklim.
·
Mampu
mengidentifikasi, mengukur, menganalisis, dan menilai risiko faktor lingkungan
terhadap kesehatan menggunakan metode ilmiah dan instrumen yang sesuai.
·
Mampu
merancang intervensi sanitasi, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah,
pengendalian vektor, dan edukasi masyarakat.
· Mampu
merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan program
kesehatan lingkungan berbasis bukti dan kolaborasi.
· Mampu
menggunakan teknologi digital dan tepat guna, data lingkungan, dan sistem
informasi untuk surveilans serta pengambilan keputusan.
· Mampu
melakukan penelitian terapan, menganalisis data, menyusun laporan ilmiah, dan
mempresentasikan hasil secara akademik maupun praktis.
· Mampu
mengembangkan inovasi produk, jasa, model usaha sederhana dibidang sanitasi,
audit lingkungan, edukasi, dan teknologi kesehatan lingkungan.
·
Memahami
peraturan, kebijakan, dan regulasi yang mengatur kesehatan lingkungan dan
kebijakan kesehatan di Indonesia.
3.
Ketermpilan
Umum
· Mampu
menganalisis informasi dengan mendalam, mengevaluasi argumen, dan merumuskan
solusi yang inovatif untuk masalah kompleks dan beragam, dengan
mempertimbangkan faktor etis, budaya, dan sosial.
· Mampu
menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam bidang keahliannya.
·
Mampu
melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam
menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui
pengembangan pengetahuan dan keahliannya.
· Mampu
menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab
dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomukasikannya melalui media kepada
masyarakat akademik dan masyarakat luas.
· Mampu
bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok serta melakukan supervisi
dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerjaan
yang berada di bawah tanggungjawabnya.
· Mampu
mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk
menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
4.
Keterempilan
Khusus
·
Mampu
melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan, pemetaan distribusi
frekuensi kualitas media lingkungan, identifikasi faktor risiko media
lingkungan, analisis data, dan hasil uji laboratorium berdasarkan aspek fisik,
kimia, dan biologi.
· Mampu
melakukan identifikasi masalah KIE, menyusun perumusan masalah KIE, menyiapkan
materi media komunikasi, menyusun materi, penyebaran informasi, serta edukasi
jejaring kerja sama atau kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media
lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
·
Mampu
menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka
kajian dampak lingkungan.
·
Mampu
melakukan pemetaan hasil analisis data, menyiapkan bahan rekomendasi hasil
pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan
kawasan.
·
Mampu
menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan
lingkungan dan melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada
kondisi matra
· Mampu
menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan
lingkungan dan melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada
kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global.
·
Mampu
melakukan penyelidikan/investigasi KIB penyakit berbasis lingkungan.
·
Mampu
melakukan studi pustaka, menyiapakan bahan, dan materi pokok kegiatan dalam
merancang dan menyusun kebijakan teknis.